KASAD pol PP Bekasi Pantau  Tertibkan Reklame Ilegal

Avatar photo

Crime News Investigasi - Admin

, 05 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KASAD pol PP Bekasi Pantau  Tertibkan Reklame Ilegal

BEKASI ,CNI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi memperketat penertiban reklame dan utilitas yang dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan ruang publik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan Kota Bekasi yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, S.T., M.T., CGCAE, mengatakan penertiban merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Reklame yang kami tertibkan antara lain yang tidak memiliki izin, tidak memenuhi kewajiban retribusi atau pajak, maupun yang secara administrasi dan penempatannya tidak sesuai ketentuan,” ujar Nesan.

Menurut dia, pelanggaran juga ditemukan pada reklame yang dipasang tidak sesuai pola ruang. Sejumlah reklame ditempatkan terlalu dekat dengan badan jalan, masuk ke saluran, hingga menggunakan media dan ukuran yang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Satpol PP Kota Bekasi telah menertibkan ratusan tiang reklame serta ribuan baliho, banner, dan media promosi lainnya yang dinilai melanggar ketentuan.

Namun, Nesan mengatakan penertiban tidak bisa dilakukan hanya sesekali. Pasalnya, setelah reklame diturunkan, pemasangan baru kerap muncul kembali dalam waktu singkat.

“Penertiban ini harus dilakukan secara rutin dan berkala. Kadang sore kami tertibkan, besok pagi atau sore sudah muncul lagi,” katanya.

Satpol PP juga tengah menelusuri dugaan adanya oknum yang menjadi “beking” pemasangan reklame ilegal. Menurut Nesan, reklame yang mencurigakan akan diperiksa untuk mengetahui pihak yang memasang serta memastikan kepatuhan terhadap aturan.

“Kalau ada reklame yang tidak sesuai ketentuan dan mencurigakan, kami akan telusuri siapa pelakunya. Fungsi kami adalah menegakkan peraturan daerah,” ujarnya.

Selain penertiban reklame, Satpol PP Kota Bekasi juga menyoroti persoalan galian dan kabel utilitas yang dinilai berpotensi menambah kesemrawutan kota. Penataan tersebut mencakup kabel fiber optik yang berada di bawah tanah maupun kabel yang masih bergelantungan di udara.

Nesan mengatakan pemasangan kabel bawah tanah harus mengikuti ketentuan teknis, termasuk kedalaman galian. Ia meminta masyarakat turut melaporkan apabila menemukan pekerjaan galian yang dilakukan sembarangan atau tidak sesuai ketentuan.

“Laporan dari masyarakat sangat kami butuhkan. Kalau ditemukan galian yang asal-asalan, tentu akan menjadi bahan kami untuk melakukan penertiban,” katanya.

Nesan Sujana KASAD Pol PP Kota Bekasi. 

 

Ia juga meminta pelaksana pekerjaan utilitas tidak melakukan pemasangan secara diam-diam, terutama pada malam hari. Koordinasi dan perizinan dinilai penting agar pekerjaan dapat diawasi dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun jaringan lainnya.

Menurut Nesan, penataan kabel udara juga menjadi perhatian karena keberadaannya yang semrawut dinilai membuat wajah kota terlihat kumuh. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar kabel-kabel tersebut secara bertahap ditata dan dikurangi.

“Jangan dilakukan sembunyi-sembunyi. Kalau semua ditempuh dengan baik, pengawasan dan pengendalian juga bisa berjalan. Kabel di atas juga harus kita kurangi agar kota lebih rapi dan tertib,” ujarnya.

Penertiban reklame dan utilitas tersebut, kata Nesan, tidak semata-mata berkaitan dengan estetika kota. Pemerintah juga ingin memastikan setiap aktivitas usaha dan pembangunan berlangsung sesuai aturan, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan penataan yang dilakukan secara berkelanjutan, Satpol PP berharap ruang publik Kota Bekasi semakin tertib, tidak semrawut, dan terbebas dari kondisi yang menimbulkan kesan kumuh. (Eg@)